Pengemudi yang Melanggar akan Ditindak di Depok: Polisi Siap Bertindak

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengambil langkah tegas terhadap pengemudi yang nekat menerobos gerbang tol di kawasan Depok. Kejadian tersebut tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak akan dibiarkan begitu saja dan akan dilakukan penindakan bagi pelaku. Argo juga menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki pemilik kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Video yang menunjukkan sebuah mobil minibus menerobos dua gerbang tol, yaitu GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis, telah viral di media sosial. Mobil tersebut, bernopol B 2829 UIL, terlihat tidak membayar tol dalam rekaman kamera dashcam. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melakukan pelanggaran seperti ini bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda sebesar Rp500.000. Kejadian ini membuat publik geram dan menuntut penegakan hukum yang tegas.

Langkah-langkah preventif juga harus diambil untuk mencegah pelanggaran lalu lintas yang membahayakan nyawa pengguna jalan lainnya. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan memastikan keamanan lalu lintas di kawasan tol. Semua pihak diingatkan untuk mematuhi aturan yang ada demi keselamatan bersama di jalan raya.

Source link