Seorang pelaku berinisial MY telah ditangkap atas kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Pendaratan Udang Dermaga Muara Angke. Kepolisian menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, pelaku merencanakan aksinya karena persoalan asmara dengan korban ABT. Kasus ini berawal dari rasa cemburu pelaku terhadap mantan pacarnya yang menjalin hubungan dengan korban.
Pelaku yang merupakan seorang nelayan bertemu dengan korban di Dermaga Muara Angke dan terjadi cekcok di antara keduanya. Pelaku kemudian kembali dengan membawa senjata tajam berupa badik dan menggunakan badik tersebut untuk menusuk korban di bagian leher saat cekcok terjadi lagi. Pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya sudah tersangkut kasus pengeroyokan dan membawa senjata tajam.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerja sama dengan Polsek Sunda Kelapa. Pelaku MY mengaku bahwa aksi pidana tersebut dilakukan karena persoalan yang sudah lama dengan korban. Ia juga mengaku melakukan aksi tersebut dalam keadaan mabuk setelah minum arak. Pelaku meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Sunda Kelapa di Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara. Pelaku terpaksa ditembak petugas karena melawan saat penangkapan. Selain itu, pelaku juga membuang barang bukti seperti ponsel, baju, dan senjata tajam ke laut setelah melakukan aksinya.