Kronologi Pencemaran Nama Baik Coach Justin: Ungkap Polisi

Polda Metro Jaya telah mengungkap kronologi pencemaran nama baik yang dialami oleh pengamat sepak bola Indonesia, Justinus Lhaksana, pada bulan April 2025. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, terdapat beberapa akun media sosial seperti Facebook, Instagram, X, dan Tiktok yang membuat postingan yang mencemarkan nama baik dan/atau fitnah terhadap Coach Justin. Meskipun demikian, Coach Justin sendiri tidak pernah memberikan komentar atau membuat pernyataan terkait konten yang tersebar tersebut.

Coach Justin merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya akibat postingan tersebut. Oleh karena itu, ia melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Ketika melaporkan kasusnya, Coach Justin membawa sejumlah barang bukti berupa surat berharga dokumen surat cetak dan Flashdisk USB yang berisi salinan URL postingan media sosial. Laporan Coach Justin telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2442/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Coach Justin melaporkan terlapor yang masih dalam proses lidik terkait kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Justinus Lhaksana juga telah melaporkan sejumlah akun media sosial sejak tanggal 15 April 2025 terkait dugaan fitnah yang menimpanya. Coach Justin menjelaskan bahwa fitnah yang ia terima terkait pernyataan mengenai performa Timnas Indonesia U-17.

Dalam sebuah konfirmasi di Jakarta, Coach Justin menegaskan bahwa kasus ini telah membuatnya merasa difitnah dan di-framing, menyebabkan berbagai respons negatif dari netizen. Meskipun sebelumnya ia sering mengalami fitnah namun kali ini jumlahnya begitu masif sehingga tidak bisa diabaikan lagi. Menurutnya, hal ini sudah tidak lagi wajar dan perlu tindakan hukum yang tegas.

Source link