Tiga pemuda telah ditangkap polisi karena rencana tawuran di Jalan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat dinihari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa senjata tajam juga berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Menurut Kapolres, ketiga pemuda yang ditangkap tersebut berinisial BN (15), YU (24), dan AP (22). Senjata tajam yang disita meliputi 3 bilah celurit, 2 bilah cocor bebek, 2 busur beserta 5 anak panah, 1 tombak, 2 stik golf, dan 3 unit ponsel.
Tujuan polisi dalam penindakan ini adalah untuk melindungi generasi muda dari kekerasan jalanan. Menekankan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman, Polisi Susatyo mengajak orang tua untuk berperan aktif dalam mendidik dan mengawasi anak-anak mereka. Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa petugas berhasil mengidentifikasi segerombolan pemuda mencurigakan selama patroli.
Setelah diperiksa, sejumlah senjata tajam ditemukan, meskipun para pelaku berupaya membuang sebagian barang bukti. Ketiga pelaku kini telah diserahkan ke penyidik dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kapolres dan pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak, terutama di malam hari, guna mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.