Petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial S (37) yang merupakan kurir dan bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Jakarta Utara. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Kamis sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah kontrakan di Lokasari, Jakarta Barat. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika yang berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
Dalam proses penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkoba sabu seberat 452,1 gram yang ditemukan di dalam tas milik pelaku. Selain narkoba, dalam kamar pelaku juga ditemukan barang bukti lain seperti timbangan digital, sepeda motor, telepon seluler, sendok, dan plastik beragam ukuran. Motor dan tas ransel yang digunakan pelaku juga turut disita oleh petugas.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku sebagai bandar narkoba dan kurir barang terlarang. Setelah berhasil menemukan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan interogasi. Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa ia telah terlibat sebagai bandar dan kurir selama 1,5 bulan. Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terkait jaringan yang dimiliki oleh pelaku.
Pelaku menggunakan aplikasi khusus untuk berkomunikasi dengan jaringan di atasnya dan di bawahnya. Ia menjual sabu kepada pembeli yang menghubunginya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,2 juta dari setiap 100 gram sabu yang terjual. Konten ini merupakan informasi resmi dari Kantor Berita ANTARA, disajikan tanpa izin tertulis yang jelas.