Seorang wanita berinisial AU ditangkap oleh pihak kepolisian ketika hendak melancarkan aksi penipuan dengan modus adopsi bayi di sebuah rumah sakit di wilayah Jakarta Barat. Kepolisian mengungkap bahwa AU telah melakukan aksinya sebanyak lima kali dan dua korban, JH dan HI, telah melapor atas perbuatannya. Pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan biaya administrasi dan persalinan, namun setelah menerima uang, pelaku menghilang tanpa jejak.
Kapolsek Palmerah, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan, menyatakan bahwa pelaku ditangkap ketika hendak mengulangi aksinya di rumah sakit yang sama. Pelaku disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan diancam dengan hukuman penjara empat tahun, namun bisa dikenakan hukuman lima tahun karena perbuatannya berulang kali. Eko juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi.
Terlebih lagi, pihak kepolisian mengapresiasi keberanian para korban yang melapor, sehingga pelaku dapat ditangkap. Kasus penipuan dengan modus adopsi bayi ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran yang terlalu manis dan tidak melewati prosedur resmi.