Polres Jakpus Tangkap Dua Pelaku Jambret HP Polwan

Tim Buser Presisi Unit Keamanan Negara (Kamneg) langsung mengambil tindakan cepat setelah menerima laporan dan berhasil menangkap dua pelaku yang melakukan tindakan penjambretan terhadap telepon genggam milik seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) di Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, FR dan DFN, berperan dalam aksi nekat tersebut yang terjadi pada 9 Mei 2025 di Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang.

Pelaku pertama, FR, warga Kebon Melati, merupakan pengemudi motor sekaligus eksekutor penjambretan, sedangkan pelaku kedua, DFN, warga Kramat Senen, berperan sebagai pendamping dalam aksi kejahatan. Setelah berhasil diamankan, barang bukti berupa telepon genggam korban berhasil disita dari tangan pelaku.

FR, sebagai pelaku kambuhan, mengakui telah melakukan empat tindak penjambretan di Jakarta, di mana hasil jarahannya dijual dengan harga Rp600 ribu. Keduanya kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP. Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa FR telah melakukan aksi serupa di dua lokasi di Jakarta Barat dan dua lokasi lainnya di Jakarta Pusat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, memberikan informasi terkait kasus ini.

Source link