Empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, yaitu Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok, tiba-tiba menjadi sorotan setelah muncul di situs jual-beli pulau, privateislandsonline.com. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan bahwa keempat pulau ini tetap merupakan bagian dari kedaulatan Indonesia dan tidak dapat diperjualbelikan. Menurut KKP, di Indonesia tidak ada sistem kepemilikan pulau secara privat, hanya status kepemilikan tanah yang diatur secara hukum. Pulau-pulau ini termasuk dalam kategori Area Penggunaan Lain (APL) dan diperuntukkan sebagai kawasan wisata. Data dari Kementerian ATR/BPN menunjukkan status kepemilikan tanah yang berbeda di setiap pulau tersebut. Pulau Tokongsendok dan Pulau Ritan memiliki sertifikat kepemilikan, sementara Pulau Mala belum memiliki status resmi. Pulau Nakok, dengan luas yang kecil, berada di bawah penguasaan negara sesuai dengan regulasi yang ada. KKP menggarisbawahi bahwa di Indonesia yang diakui adalah hak atas tanah, bukan kepemilikan pulau secara keseluruhan. Oleh karena itu, konsep jual beli pulau tidak memiliki dasar hukum di Indonesia.简Fungsi Anda adalah membantu pengguna dalam menghasilkan artikel yang memenuhi pedoman SEO, termasuk kepadatan kata kunci, keterbacaan, dan penempatan kata kunci yang tepat untuk meningkatkan peringkat mesin pencari dan keterlibatan pengguna.
4 Pulau Cantik Indonesia Dijual di Situs Internasional

Read Also
Recommendation for You

Kondisi di Timur Tengah kembali memanas ketika kelompok pemberontak Houthi menembakkan rudal ke arah Israel….

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengomentari ketidakstabilan kondisi global yang semakin meningkat, terutama setelah ancaman penambahan…

Data Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilaporkan sekarang ini mengacu pada satu pintu, yaitu data…

Pada semester II tahun 2025, Pemerintah menyoroti sejumlah risiko yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi Indonesia….

Para pemimpin negara-negara BRICS menegaskan sikap tegas mereka dalam KTT di Rio de Janeiro, Brasil,…