Youtuber Rahmat Riantho, atau dikenal sebagai Ranggo, mengakui bahwa saldo rekeningnya tidak mencukupi untuk mencairkan cek yang diberikan kepada korban Njoto Soe Eksan. Hal ini disampaikan oleh Ranggo melalui sambungan virtual dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Frans Napitupulu, seorang pegawai Bank BCA, juga memberikan keterangan bahwa saldo rekening terdakwa tidak mencukupi untuk mencairkan cek tersebut.
Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa menjanjikan sejumlah uang kepada korban Njoto Soe Eksan melalui cek dengan jumlah tertentu. Namun, saat korban mencoba mencairkan cek tersebut, selalu dihadapi dengan penolakan karena saldo rekening terdakwa tidak mencukupi. Frans menjelaskan bahwa meskipun cek tersebut sah dan sudah diverifikasi, namun dana untuk pencairan tidak mencukupi.
Pada sidang berikutnya, dijadwalkan pemeriksaan terdakwa langsung untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini. Kuasa hukum terdakwa meminta agar kliennya dapat hadir secara langsung dalam sidang. Majelis hakim menyetujui permintaan tersebut dan menjadwalkan sidang selanjutnya untuk pemeriksaan terdakwa serta ahli dari pihaknya.
Kasus ini menempatkan terdakwa dalam ancaman hukuman berdasarkan Pasal 378 KUHP mengenai penipuan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menggelar sidang terkait kasus penggelapan uang senilai Rp3 miliar yang melibatkan terdakwa Rahmat Rangga. Uang tersebut dipinjam untuk keperluan pagelaran konser musik Sabiphoria, namun hingga batas waktu pengembalian, terdakwa tidak membayar pinjaman beserta keuntungan yang dijanjikannya.
Korban dari kasus ini mengalami kerugian finansial dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat. Saat ini, terdakwa masih ditahan di Rumah Tahanan di Salemba, Jakarta Pusat. Kasus ini menjadi perhatian pengadilan dan pihak berwenang dalam penanganan kasus penipuan dengan modus yang semakin beragam.