Seorang kakak nekat mencuri motor dan tiga ponsel milik adik kandungnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, diduga terjerat akibat judi online. Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan kakak dari korban, yaitu AH (24), awalnya meminjam uang kepada adiknya namun tak diberikan pinjaman. Akhirnya, pelaku mengambil motor dan tiga ponsel secara diam-diam. AH dilaporkan oleh adiknya sendiri setelah kejadian tersebut, dan berhasil ditangkap di Bandung setelah bersembunyi di rumah teman. Pelaku langsung menjual motor hasil curian di media sosial seharga Rp6 juta, dan uangnya habis dengan cepat, menimbulkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam judi online. Menurut Rusit, pelaku baru pertama kali melakukan pencurian dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini.
Kisah Terjerat Judi Online dan Pencurian: Dampak Terhadap Keluarga

Read Also
Recommendation for You

Pihak Kepolisian telah mengamankan seorang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan senjata tajam di…

Pada Jumat lalu, terjadi bentrok fisik antara Pramudi Transjakarta dan seorang pengemudi ojek online (ojol)…

Pakar telematika Roy Suryo mengungkapkan bahwa dia diperiksa sebanyak 85 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro…

Polisi telah berhasil menangkap terduga pemalak sopir truk yang menggunakan senjata tajam di Jalan Bekasi…

Di Jakarta Timur, tindak kekerasan remaja yang mengakibatkan satu korban meninggal menjadi sorotan. Polisi berhasil…