Kisah Terjerat Judi Online dan Pencurian: Dampak Terhadap Keluarga

Seorang kakak nekat mencuri motor dan tiga ponsel milik adik kandungnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, diduga terjerat akibat judi online. Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan kakak dari korban, yaitu AH (24), awalnya meminjam uang kepada adiknya namun tak diberikan pinjaman. Akhirnya, pelaku mengambil motor dan tiga ponsel secara diam-diam. AH dilaporkan oleh adiknya sendiri setelah kejadian tersebut, dan berhasil ditangkap di Bandung setelah bersembunyi di rumah teman. Pelaku langsung menjual motor hasil curian di media sosial seharga Rp6 juta, dan uangnya habis dengan cepat, menimbulkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam judi online. Menurut Rusit, pelaku baru pertama kali melakukan pencurian dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini.

Source link