Nikita Mirzani meminta Presiden Indonesia Prabowo Subianto untuk menyelaraskan hukum di negara ini setelah menghadiri sidang kasus pemerasan dan ancaman terhadap pemilik perawatan kulit dokter Reza Gladys (RGP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita mengungkapkan keinginannya agar hukum di Indonesia menjadi lebih jelas sehingga tidak ada lagi kebingungan antara benar dan salah. Dia percaya bahwa pengungkapan produk kosmetik berbahaya yang dia lakukan telah menyelamatkan banyak orang. Namun, dia merasa tidak adil bahwa penyidik dan jaksa penuntut umum malah menahan dirinya daripada mendalami produk tersebut.
Nikita menyoroti bahwa produk tersebut tidak memiliki BPOM, jarum suntik, atau barcode, sementara dia memperoleh Rp4 miliar dari Reza Gladys tanpa permintaan sebelumnya. Dia menunjukkan bahwa Reza Gladys telah memperbaiki berita acara pemeriksaan empat kali terkait kasus pemerasan tersebut. Dakwaan JPU menyatakan bahwa Nikita mengancam bos perawatan kulit Reza Gladys untuk membayar Rp4 miliar sebagai imbalan atas penutupan kasus produk yang dijualnya, yang digunakan Nikita untuk membayar sisa kredit pemilikan rumahnya.
Nikita telah ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 19 hari dan dakwaan terhadapnya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Persidangan untuk kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Nikita berencana untuk mengajukan eksepsi terkait tuduhan pemerasan yang dia terima. Nikita berharap Presiden Prabowo dapat membantu menyelesaikan kasus ini secara adil sehingga kebenaran dapat terungkap.