Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung anarkis di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Peristiwa tersebut menyebabkan seorang petugas mengalami luka bakar yang serius. Korban, seorang anggota Polri berpangkat Ipda dengan inisial DA, mengalami luka bakar pada beberapa bagian tubuh dan sedang menjalani perawatan di RSAL Mintoharjo. Setelah insiden tersebut, polisi berhasil mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penghasutan, penganiayaan, dan perlawanan terhadap petugas. Setelah penyelidikan lebih lanjut, enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas peran aktif dalam aksi anarkis tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan identitas enam tersangka beserta peran masing-masing dalam kejadian tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita oleh pihak berwenang termasuk dua ban, sepatu dinas, telepon seluler, serta kendaraan bermotor. Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan dan proses hukum sedang berlangsung.
Keenam tersangka dijerat dengan berbagai pasal KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Pihak berwenang masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain serta motif di balik aksi anarkis tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum guna mencegah tindakan serupa di masa mendatang.