Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan rencana baru untuk membuat platform e-commerce memungut pajak atas pendapatan hasil penjualan dari para penjual. Hal ini menuai banyak perhatian, terutama setelah laporan Reuters yang berjudul “Indonesia to make e-commerce firms collect tax on sellers’ sales” dirilis. Menurut laporan tersebut, platform e-commerce akan diminta untuk memotong dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan para penjual dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Besaran tarif pajak yang diusulkan ini sebanding dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Meskipun Kementerian Keuangan sebelumnya telah mencoba mengimplementasikan aturan serupa pada tahun 2018, namun peraturan tersebut kemudian dicabut setelah mendapat reaksi dari industri. Namun, baru-baru ini, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menyampaikan bahwa beberapa kerangka regulasi terkait dengan pemajakan transaksi digital telah selesai disiapkan. Meski belum memberikan detail lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ketentuan baru ini bertujuan untuk meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. Upaya ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan negara dan kepatuhan perpajakan di Indonesia.