Rahasia Sidang Asusila Vadel Badjideh di PN Jaksel

Pada hari Rabu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Vadel Alfajar Badjideh, yang berusia 19 tahun, terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak-anak bernama Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly yang berusia 17 tahun secara tertutup. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Halida Rahardhini di ruang sidang dua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Vadel memasuki ruangan persidangan pada pukul 16.30 WIB, dia melepaskan rompi merahnya sebelum duduk di kursi persidangan dan berhadapan dengan hakim. Wartawan yang hadir di lokasi berusaha merekam momen tersebut, namun petugas keamanan meminta mereka keluar dari ruangan untuk menjaga kerahasiaan sidang terkait kasus yang kontroversial ini.

Vadel Badjideh ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari terkait tahap penuntutan dalam kasus tersebut. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nomor perkara 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan nama terdakwa disamarkan. Ada dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlibat dalam kasus ini, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda. Sidang perdana kasus Vadel Badjideh digelar pada Rabu sore di ruang sidang 02 PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Polres Metro Jaksel menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis. Vadel dihadapkan pada hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun atas perbuatannya. Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh diregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Kasus ini mencuri perhatian publik dan menjadi perhatian utama dalam dunia hukum.

Source link