Polda Metro Jaya Tangkap 1.672 Tersangka Narkoba

Polda Metro Jaya telah menangkap sebanyak 1.672 tersangka penyalahgunaan narkoba selama dua bulan terakhir, dari Mei hingga Juni 2025. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengungkapkan bahwa 60 persen dari tersangka tersebut akan menjalani program rehabilitasi, sedangkan sisanya akan menghadapi proses pidana. Dengan rata-rata 27 tersangka narkoba yang diamankan setiap harinya, Ahmad menyoroti rentannya masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba.

Selain penangkapan tersangka, kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba seperti ganja, sabu, ekstasi, tembakau sintetis, obat-obatan berbahaya, liquid THC, serbuk bibit sintetis, kokain, dan heroin. Para tersangka pengedar narkoba akan dijerat dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Ahmad juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan menyadari bahaya kesehatan baik fisik maupun psikis yang ditimbulkan oleh narkotika. Ia menekankan bahwa 55 persen kematian disebabkan oleh penggunaan narkoba. Upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba menjadi fokus penting bagi kepolisian guna menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Source link