Imigrasi Jakut Tangkap 2 WNA Tiongkok Investor Fiktif

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) dari Tiongkok yang diduga menjadi investor fiktif. Kedua WNA tersebut berinisial ZM dan ZY ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka program pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan program kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pelaku ZM merupakan pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor perusahaan PT LSTTI yang didirikan pada April 2025. Namun, PT LSTTI tidak pernah beroperasi dan tidak memiliki karyawan. Selain itu, pelaku tidak dapat menunjukkan beberapa dokumen penting seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART), dan neraca keuangan. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap klaim ZM bahwa ia menanam modal sebesar Rp10.395.000.000, padahal setelah ditangkap ia mengakui hanya menanam modal sebesar Rp68 juta.

Sementara itu, ZY merupakan pemegang ITAS investor dengan sponsor PT DHI dan mengaku memiliki perusahaan distribusi es krim dan besi baja. Namun, ketika ditanya lebih lanjut, ZY tidak mampu menjelaskan jumlah karyawannya dan kantor perusahaannya di Pinangsia, Jakarta Barat. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kedua perusahaan PT LSTTI dan PT DHI dinyatakan sebagai perusahaan fiktif setelah berkoordinasi dengan Kementerian Investasi atau BKPM.

Akibat tindakan melanggar tersebut, ZM dan ZY dinyatakan melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya akan di deportasi ke Tiongkok sebagai negara asal mereka. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan sanksi kepada pelaku yang dengan sengaja merusak tatanan hukum keimigrasian di Indonesia.

Source link