Polisi Tangkap Kurir Narkoba Selundupkan Narkotika dengan Kaleng

Di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial TN (45) yang menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku menggunakan kaleng biskuit untuk menyimpan sabu-sabu seberat 436 gram atau hampir setengah kilogram. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho mengatakan bahwa pelaku ini ditangkap di rumahnya di kawasan tersebut. TN mengaku hanya bertugas mengantar sabu tersebut ke pembeli dan mendapatkannya dari salah satu bandar di Jakarta Utara. Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam dengan pidana kurungan minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun. Operasi Nila Jaya 2025 yang berlangsung 16-25 Juni 2024 telah mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika di Jakarta Utara. Dari 29 tersangka yang ditangkap, sembilan di antaranya berperan sebagai pengedar atau perantara, sementara 20 lainnya adalah pengguna. Tindakan ini merupakan upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Utara.

Source link