Menjadi Modus Guru Ngaji Cabuli Anak: Pengajaran Hadas yang Mengerikan

Kasus cabul yang melibatkan seorang guru mengaji berinisial AF di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan berhasil diungkap oleh Kepolisian. Modus operandi pelaku adalah menyertakan pelajaran tambahan tentang hadas untuk laki-laki dan perempuan. Selain itu, pelaku juga menunjukkan kemaluannya dan mengintimidasi korban dengan memberikan uang sejumlah Rp10 ribu hingga Rp25 ribu.

Ardian Satrio Utomo, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, mengatakan bahwa aksi pencabulan tersebut berlangsung di rumah pelaku yang juga berfungsi sebagai tempat pengajian. Kejahatan ini dilakukan secara berulang sejak tahun 2021 dan melibatkan 10 anak berusia 10-12 tahun. Setelah laporan dari korban, pelaku berhasil diamankan oleh penyidik dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum.

Dalam penanganan kasus ini, polisi bekerja sama dengan pekerja sosial dan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPPA) DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menemukan kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang memiliki informasi atau anak yang mungkin menjadi korban serupa diminta untuk menghubungi “hotline” dengan nomor +62 813-8519-5468.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sejumlah barang bukti seperti hasil visum, sarung, papan tulis, dan telepon genggam pelaku turut diamankan sebagai bukti dalam kasus ini. Polisi berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius demi keamanan dan perlindungan anak-anak dari tindakan kejahatan serupa.

Source link