Kuasa hukum MAS berencana untuk mempertimbangkan banding terkait kasus pembunuhan ayahnya berinisial APW dan neneknya RM serta melukai ibunya, AP, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Putusan Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan MAS pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur. Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal mengatakan bahwa mereka masih harus mendiskusikan dengan mendengar pendapat dari MAS dan ibunya sebelum membuat keputusan apakah akan mengajukan banding atau tidak. MAS, yang sekarang ditempatkan di lembaga Kementerian Sosial, akan mendapat pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dan terapi kejiwaan secara berkala. Masa penahanan MAS akan dikurangi sesuai dengan putusan hakim, dan dia juga akan terus menjalani periksaan kejiwaan di RS Polri. MAS diduga mengalami disabilitas mental dan dalam pemeriksaan sebelumnya menyatakan mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan. Sidang ini dilaksanakan oleh hakim Lusiana Amping dan JPU Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah. Dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL, sidang ini dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pertimbangan Banding Kuasa Hukum MAS atas Kasus Pembunuhan Ayah-Nenek

Read Also
Recommendation for You

Pihak Kepolisian telah mengamankan seorang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan senjata tajam di…

Pada Jumat lalu, terjadi bentrok fisik antara Pramudi Transjakarta dan seorang pengemudi ojek online (ojol)…

Pakar telematika Roy Suryo mengungkapkan bahwa dia diperiksa sebanyak 85 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro…

Polisi telah berhasil menangkap terduga pemalak sopir truk yang menggunakan senjata tajam di Jalan Bekasi…

Di Jakarta Timur, tindak kekerasan remaja yang mengakibatkan satu korban meninggal menjadi sorotan. Polisi berhasil…