Pertimbangan Banding Kuasa Hukum MAS atas Kasus Pembunuhan Ayah-Nenek

Kuasa hukum MAS berencana untuk mempertimbangkan banding terkait kasus pembunuhan ayahnya berinisial APW dan neneknya RM serta melukai ibunya, AP, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Putusan Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan MAS pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur. Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal mengatakan bahwa mereka masih harus mendiskusikan dengan mendengar pendapat dari MAS dan ibunya sebelum membuat keputusan apakah akan mengajukan banding atau tidak. MAS, yang sekarang ditempatkan di lembaga Kementerian Sosial, akan mendapat pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dan terapi kejiwaan secara berkala. Masa penahanan MAS akan dikurangi sesuai dengan putusan hakim, dan dia juga akan terus menjalani periksaan kejiwaan di RS Polri. MAS diduga mengalami disabilitas mental dan dalam pemeriksaan sebelumnya menyatakan mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan. Sidang ini dilaksanakan oleh hakim Lusiana Amping dan JPU Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah. Dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL, sidang ini dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Source link