Polres Metro Jakarta Barat meminta keterangan dari saksi ahli hukum pidana Yuni Ginting terkait kasus dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar yang dilaporkan oleh korban bernama Eddi Halim. Kasus ini melibatkan dua orang berinisial MHS dan NT, tetapi belum ada tersangka yang ditetapkan hingga saat ini. Yuni Ginting dimintai keterangan di Mapolres Metro Jakbar terkait alat bukti dan informasi lainnya terkait kasus investasi bodong tersebut.
Saksi ahli hukum pidana tersebut menyebut bahwa dokumen percakapan WhatsApp yang berisi iming-iming dan bukti transfer merupakan petunjuk yang mengacu pada Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1. Yuni Ginting menekankan bahwa kedua alat bukti yang telah disampaikan kepada penyidik sudah cukup untuk membuat terduga terlapor menjadi tersangka.
Hendricus Sidabutar, pengacara korban, juga hadir dalam proses pemeriksaan saksi ahli hukum pidana. Menurutnya, percakapan di WhatsApp yang menawarkan keuntungan 11 persen dan bukti transferan uang sudah cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hendricus meminta kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas dan menjadikan terduga pelaku sebagai tersangka.
Kasus ini terjadi pada tahun 2023, ketika korban disodori tawaran investasi dengan janji keuntungan tinggi oleh terlapor MHS dan NT. Namun, setelah satu tahun berlalu, korban tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Pengacara korban menekankan pentingnya tindakan hukum yang adil dan cepat dalam penyelesaian kasus ini.