Seorang remaja berusia 14 tahun, dengan inisial MAS, menjalani pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun setelah mengakibatkan kematian ayahnya yang berinisiial APW (40 tahun) dan neneknya RM (69 tahun) serta melukai ibunya, AP (40 tahun), di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Keputusan tersebut diambil setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memutuskan bahwa anak tersebut bersalah dan menjatuhkan hukuman pembinaan selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani akan dikurangi dari vonis tersebut.
Selain itu, selama menjalani pembinaan, anak tersebut akan mendapatkan terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan, dengan laporan hasilnya disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setiap enam bulan sekali. Beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus ini juga akan dirampas dan dimusnahkan. Meskipun kuasa hukum anak tersebut menghormati putusan pengadilan, mereka juga menyatakan ketidaksetujuan terhadap keputusan tersebut.
Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL. Meskipun pengacara anak berpendapat bahwa hakim tidak mempertimbangkan kondisi disabilitas mental yang diderita oleh MAS, namun sidang dilaksanakan secara tertutup di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan pidana tersebut diambil setelah MAS diduga membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Kabar bahwa MAS mengalami disabilitas mental juga menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam kasus ini.