Optimalisasi PAD dan Penuntasan Masalah Keuangan di DPRD Pangandaran

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini merupakan respons terhadap opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran pada tahun 2024. Asep Noordin, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, menyoroti beberapa hal penting yang dianggap perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.

Pertama, DPRD mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mengidentifikasi potensi pajak dengan teknologi, dan penilaian ulang terhadap petugas pemungut pajak di setiap desa.

Kedua, audit belanja pegawai perlu dilakukan guna mengidentifikasi pembayaran yang tidak wajar. Peninjauan atas belanja pegawai yang berlebihan termasuk audit data kepegawaian antar SKPD setiap semester, serta implementasi sistem deteksi otomatis terhadap transaksi yang mencurigakan menjadi hal yang krusial.

Ketiga, Pemkab Pangandaran diharapkan segera menyelesaikan utang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melaksanakan sistem pembayaran pajak dan PBB-P2 secara digital. Pengawasan terhadap kesalahan volume proyek fisik dan transaksi berlebihan juga perlu ditingkatkan.

Selain itu, penyelesaian utang belanja daerah yang masih bertumpuk harus segera dilakukan, dan pemantauan terhadap pelaksanaan program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberi tenggat waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK guna menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.

Source link