Seorang pria berinisial FER diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial AZA (11) di daerah Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, Banten. Kejadian terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB. Menurut Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, korban sedang bermain tali karet di lokasi kejadian ketika anak pelaku, F, ingin meminjam tali karet tersebut namun ditolak oleh korban karena tidak ikut patungan.
Anak F melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya, FER, yang kemudian menendang dan memukul korban hingga mengalami luka-luka pada bagian alis, kepala, dan bahu. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Pelaku, FER, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, dengan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa dan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 Jo pasal 76c UU Bo 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal selama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Saat ini masih menunggu berkas perkara dikirim ke kejaksaan agar perkara ini bisa segera diselesaikan.