Rincian Sidang Tanggapan JPU Nikita Mirzani: 8 Juli

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit, Reza Gladys, pada Selasa (8/7). Hakim Kairul Soleh menyebutkan bahwa JPU memiliki hak untuk memberikan tanggapannya pada tanggal 8 Juli 2025. Dia juga mengingatkan Nikita Mirzani untuk menjaga kesehatannya selama berada di tahanan agar dapat menghadapi persidangan dengan baik. Sidang eksepsi ditutup setelah kuasa hukum dan Nikita Mirzani menyampaikan keberatannya. Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, mengajukan eksepsi dalam sidang tersebut, menilai bahwa JPU tidak cermat dalam menuduhnya dan unsur tindak pidana tidak terpenuhi. Selain itu, dakwaan yang dibacakan JPU adalah mengenai ancaman terhadap bos perawatan kulit dengan membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Menurut SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini telah dilimpahkan pada 17 Juni. Nikita didakwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Source link