Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit, Reza Gladys, pada Selasa (8/7). Hakim Kairul Soleh menyebutkan bahwa JPU memiliki hak untuk memberikan tanggapannya pada tanggal 8 Juli 2025. Dia juga mengingatkan Nikita Mirzani untuk menjaga kesehatannya selama berada di tahanan agar dapat menghadapi persidangan dengan baik. Sidang eksepsi ditutup setelah kuasa hukum dan Nikita Mirzani menyampaikan keberatannya. Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, mengajukan eksepsi dalam sidang tersebut, menilai bahwa JPU tidak cermat dalam menuduhnya dan unsur tindak pidana tidak terpenuhi. Selain itu, dakwaan yang dibacakan JPU adalah mengenai ancaman terhadap bos perawatan kulit dengan membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Menurut SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini telah dilimpahkan pada 17 Juni. Nikita didakwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Rincian Sidang Tanggapan JPU Nikita Mirzani: 8 Juli

Read Also
Recommendation for You

Sebuah tabung gas meledak di Apartemen City Park, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat,…

Nikita Mirzani, seorang artis terkenal, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada produk perawatan kulit,…

Polisi sedang menyelidiki kematian seorang diplomat yang ditemukan dengan kepala terlilit lakban di kamar kos…

Sejumlah peristiwa hukum dan kriminalitas terjadi di Jakarta pada Rabu (7/7), salah satunya Roy Suryo…