Berita  

Aturan PPh Merchant di E-Commerce: Penjelasan Dirjen Pajak

Pemerintah Indonesia tengah menyelesaikan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait pencatatan pajak untuk pendapatan penjualan online di platform e-commerce. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa PMK tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara. Meskipun belum mengungkapkan rencana pasti untuk pemberlakuan kebijakan tersebut, Bimo menegaskan bahwa pemerintah sudah memiliki perhitungan mengenai dampak ekonomi dan alasannya dalam menerapkan kebijakan perpajakan tersebut.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan skema perpajakan yang adil antara pelaku usaha yang beroperasi secara online dan offline. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memasukkan transaksi para pelaku usaha di platform e-commerce ke dalam sistem perpajakan. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya pernah diusulkan pada tahun 2018, tetapi kemudian dicabut pada tahun 2019.

Anggito menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk memberlakukan pajak ganda bagi pedagang online yang juga beroperasi secara offline. Tujuan utamanya adalah untuk mendata dan memastikan kepatuhan pajak para pelaku usaha yang mendapatkan pendapatan dari transaksi di dalam negeri. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat menegakkan prinsip kesetaraan dalam perlakuan perpajakan antara pelaku usaha online dan offline.

Source link