Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah melakukan deportasi terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam kasus investor fiktif dan pelanggaran keimigrasian. Mereka, yang berinisial ZM dan ZY, tidak lagi memiliki sponsor untuk izin tinggal di Indonesia dan dipulangkan ke negara asal. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mencabut izin perusahaan milik kedua WNA ini, sehingga langkah deportasi diambil sebagai tindakan lebih lanjut.
Kedua WNA ini ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara setelah melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka, sebagai pemegang izin investor perusahaan, tidak dapat membuktikan legalitas perusahaan yang mereka klaim miliki. Dari hasil investigasi, PT LSTTI yang dimiliki oleh ZM dan PT DHI milik ZY ternyata merupakan perusahaan fiktif. Mereka diduga membuat perusahaan palsu untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia dengan cara yang tidak sah.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang menjadi investor fiktif, dalam upaya untuk mencegah praktik ilegal semacam ini. Melalui kerjasama dengan instansi terkait seperti BKPM, tindakan deportasi dilakukan untuk menegakkan hukum dan menghentikan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh WNA di Indonesia. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan imigrasi dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.