Mengapa BNN tidak Menangkap Artis Pemakai Narkoba: Alasan yang Tidak Terduga

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa artis pengguna narkoba tidak lagi ditangkap lantaran hukum Indonesia lebih mengarah ke pendekatan rehabilitasi. Kepala BNN, Marthinus Hukom, menyatakan bahwa pendekatan hukum di Indonesia adalah melalui rehabilitasi, yang juga berlaku untuk seluruh warga negara yang terjerat kasus serupa. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mewajibkan negara untuk memberikan rehabilitasi kepada para pengguna narkoba.
Pasal 103 KUHP juga mengamanatkan hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna. Marthinus menekankan bahwa masyarakat dapat melaporkan pengguna narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi gratis dari BNN. Ia juga menyoroti bahwa penangkapan artis pengguna narkoba dapat memiliki dampak negatif bagi masyarakat. Karena menjadi sorotan publik, penangkapan artis bisa menciptakan persepsi yang salah terhadap penggunaan narkoba.
Marthinus menegaskan bahwa jeratan hukum terhadap artis dan pengguna narkoba adalah melalui pendekatan rehabilitasi. Namun, pihaknya akan bertindak tegas jika seorang artis menjadi bandar narkoba. Data ANTARA mencatat bahwa sejak 2020 hingga pertengahan 2025, minimal 20-22 artis Indonesia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Artis menjadi perhatian publik yang dapat memengaruhi generasi muda, oleh karena itu perlunya pendekatan rehabilitasi dalam penanganan masalah narkoba.

Source link