Polisi Sita Enam Video Syur dalam Kasus Pemerasan Artis Sinetron

Polisi berhasil menyita enam video syur dalam kasus dugaan pemerasan artis sinetron berinisial MR terhadap korban IMT. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa selain video, polisi juga menyita dua ponsel dan satu ATM atas nama pelaku. Menurut Firdaus, pemerasan terjadi karena terduga pelaku merasa cemburu saat mengetahui bahwa korban memiliki hubungan lain.

Dalam pengakuan tersangka, hubungan intim sesama jenis antara korban dan pelaku menjadi pemicu pemerasan. Terduga pelaku akhirnya meminta uang dari korban dengan ancaman menyebarluaskan video hubungan intim mereka. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Artis sinetron berinisial MR melakukan pemerasan dengan ancaman menyebarkan foto bugil dan video porno hubungannya dengan korban. Pelaku berhasil ditangkap di rumah kosnya di Depok, Jawa Barat. Kasus ini terjadi di Jakarta Pusat dan korban telah melaporkan ke polisi tentang tindakan pemerasan yang dialami. Kesaksian dan bukti yang ditemukan polisi akan digunakan dalam penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Source link