Mantan Wakapolri Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan yang dilakukan oleh mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa LP nomor 2922/V/2025 dibuat oleh saudara Drs O sebagai pelapor dan saudara WMN sebagai terlapor. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada bulan Juni 2023 dan setelah korban membuat pernyataan di media online, ia diminta untuk klarifikasi dari KOI.

Pada tanggal 23 Agustus 2023, korban menerima surat pemberhentian sementara dari keanggotaan Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PPPTMSI). Kemudian, pada 8 Maret 2024, korban menerima surat pemberhentian tetap sebagai anggota KOI. Korban merasa dirugikan dan dicemarkan namanya karena tidak pernah diberitahukan terkait pelanggaran yang dilakukan, sehingga membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang dilaporkan oleh korban. Sekjen KOI Wijaya Mithuna Noeradi juga telah memenuhi panggilan polisi terkait laporan pencemaran nama baik. Wijaya mengungkapkan bahwa laporan tersebut diduga terkait sengketa keolahragaan atau masalah organisasi. Seluruh proses ini sedang berlangsung di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Source link