Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap empat pelaku penculikan dan pengeroyokan terhadap seorang pria di Jakarta Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (25/6) pukul 13.40 WIB di Jalan Kemang Raya, samping Hotel Arion, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 3 Subdit Tahbang/Resmob, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, kejadian tersebut dimulai ketika korban berinisial ASR (44) didatangi oleh tiga pelaku yang tidak dikenal. Para pelaku memaksa korban masuk ke mobil warna abu-abu dengan nomor polisi yang tidak diingat, mengikatnya dengan borgol, dan menuduhnya memiliki hutang.
Di dalam mobil, korban mengalami kekerasan fisik dan luka memar di tubuhnya, sementara ATM miliknya dirampas sebanyak Rp3,5 juta oleh para pelaku. Setelah kejadian itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan tersangka.
Tim berhasil menangkap empat pelaku dengan inisial MD (40) yang memborgol tangan korban dan mengambil uang dari ATM, AM (48) yang memukul korban, M (45) yang menjadi sopir mobil, dan LS (37) yang merencanakan kejahatan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan kekerasan bersama-sama atau pengeroyokan dan/atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman maksimal penjara sembilan tahun.
MD dan AM ditangkap di Depok, sedangkan M dan LS ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mereka dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Semua informasi ini diberikan oleh AKBP Resa Fiardi Marasabessy, dan artikel ini bersumber dari ANTARA sesuai hak cipta tahun 2025.