Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tengah melakukan revisi terhadap tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Revisi ini bertujuan untuk mempercepat realisasi investasi dan mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% pada tahun 2029. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu menjelaskan bahwa ketiga peraturan yang direvisi tersebut meliputi Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik, Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, serta Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Todotua juga menyoroti bahwa investasi triwulan pertama tahun ini telah mencapai Rp 465 triliun dan target investasi untuk tahun ini ditingkatkan menjadi Rp 1.900 triliun. Meskipun demikian, tantangan di triwulan berikutnya perlu diantisipasi, terutama terkait dengan pelayanan perizinan agar tidak terjadi potensi kehilangan investasi seperti yang terjadi pada tahun 2024. Dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi yang ambisius, perbaikan berbagai persoalan klasik terkait dengan investasi dan perizinan menjadi fokus utama.
Wamen Investasi Menuju Pertumbuhan Ekonomi 8% dengan Benahi Masalah Klasik

Read Also
Recommendation for You

Saham Pop Mart Internasional mengalami penurunan lebih dari enam persen dalam perdagangan hari ini, meskipun…

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengumumkan bahwa seluruh Badan Usaha Milik Negara…

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menegaskan bahwa upayanya dalam memberantas mafia pangan bukanlah untuk pencitraan belaka….

Polisi Indonesia mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara yang diduga telah mengirim sedikitnya 14 bayi…