Peran Tersangka Penipuan Cinta di Jakarta Timur

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap peran para tersangka dalam kasus penipuan dengan modus “Love Scamming” di Jakarta Timur. Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam skema penipuan ini. Tersangka ORM bertanggung jawab atas penyiapan tempat kerja atau apartemen, membuat akun palsu di Instagram, serta mengatur transaksi keuangan. Sedangkan tersangka R bertindak sebagai “customer service” yang meyakinkan korban melalui “live chat” untuk bekerja online. Pelaku APD membuat akun palsu di Instagram dan membujuk korban melalui media sosial untuk bekerja secara online. Sementara tersangka A yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berperan dalam pembuatan website.

Berdasarkan pemeriksaan, ketiga pelaku melakukan tindak pidana dengan motif ekonomi dan sudah memiliki pengalaman kerja serupa di Kamboja. Setelah memiliki pengalaman, mereka membentuk kelompok sendiri dan melakukan operasi penipuan di Indonesia. Barang bukti yang diamankan termasuk ponsel, laptop, buku rekening, kartu ATM, dan token “key”. Saat ini diperkirakan ada 21 korban terkait kasus ini, namun investigasi masih terus dilakukan untuk mendalami kasus tersebut.

Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Metro Jaya mengungkap bahwa tindak pidana penipuan dengan modus “Love Scam” terjadi di Jakarta Timur. Tiga tersangka berhasil ditangkap sementara satu tersangka masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka menggunakan media sosial untuk memulai penipuan dengan menawarkan pekerjaan paruh waktu secara daring dengan iming-iming komisi menarik. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut kasus penipuan ini.

Source link