Kartu Identitas Anak (KIA), yang juga dikenal sebagai KTP Pink, memiliki peran yang penting sebagai identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun di Indonesia. Dokumen ini diperlukan untuk mendata jumlah penduduk anak dan memberikan akses mudah ke layanan publik serta program perlindungan sosial yang ditujukan untuk anak. Regulasi KIA diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 untuk memastikan identitas anak terdaftar dengan baik.
KIA memiliki beberapa fungsi penting, seperti mempermudah akses anak terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan transportasi, serta memberikan perlindungan hak anak dan menjadi data valid bagi pemerintah dalam merancang program perlindungan anak yang efektif. Terdapat perbedaan antara KIA atau KTP Pink dengan KTP Biru, dimulai dari sasaran pengguna hingga masa berlaku dan fungsi tambahan.
Pembuatan KIA melibatkan dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga orang tua, dan KTP elektronik orang tua. Proses pembuatan KIA melibatkan langkah-langkah seperti verifikasi data dan pencetakan dokumen. Lebih dari sekadar identitas resmi, KIA adalah langkah penting dalam memberikan identitas resmi kepada setiap anak di Indonesia sejak usia dini, sehingga setiap anak memiliki akses yang lancar ke layanan publik dan perlindungan hak mereka. Setelah anak mencapai usia 17 tahun, mereka kemudian wajib memiliki KTP elektronik atau KTP Biru sebagai identitas resmi.