Darurat militer adalah situasi hukum di mana wilayah negara dinyatakan dalam kondisi darurat yang mengancam keamanan dan ketertiban. Dalam kondisi seperti ini, tanggung jawab untuk menjaga keamanan dialihkan kepada pihak militer. Darurat militer diterapkan ketika ancaman yang muncul tidak dapat ditangani oleh aparat sipil dengan efektif. Penyebab dari diberlakukannya darurat militer termasuk pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, perang, atau ancaman lain yang membahayakan kehidupan negara.
Dampak dari penerapan darurat militer sangat signifikan. Pembatasan hak sipil, penguasaan properti dan infrastruktur oleh militer, pembatasan aktivitas ekonomi dan sosial, serta penegakan hukum yang ketat adalah beberapa dampak yang dapat dirasakan masyarakat dan negara. Indonesia sendiri pernah beberapa kali memberlakukan darurat militer, seperti di Timor Timur pada tahun 1999 dan di Aceh antara tahun 2003-2004.
Darurat militer merupakan langkah ekstrem yang diambil pemerintah dalam menghadapi ancaman serius terhadap negara. Meskipun tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas nasional, kebijakan ini kerap membawa konsekuensi yang meluas. Pembatasan hak-hak sipil, gangguan terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat merupakan dampak yang dirasakan. Oleh karena itu, keputusan penerapan darurat militer harus melalui pertimbangan matang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.