Jakarta Barat, ANTARA – Sebanyak 23 warga di Jakarta Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan, mengungkapkan bahwa sidang tersebut merupakan yang keempat di tahun 2025 dan hasil dari penindakan selama satu bulan terakhir.
Sidang tipiring ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satrio Rantjoko, dan menjatuhkan denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta kepada 23 pelanggar yang berasal dari delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat. Pelanggaran yang disidangkan meliputi masalah perizinan rumah kos, bangunan, dan tertib usaha.
Denda total yang terkumpul dari sidang tipiring ini mencapai Rp15.850.000 dan akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta. Sukarlan berharap bahwa tindakan ini bisa memberikan efek jera kepada warga agar lebih proaktif dalam mengurus perizinan serta patuh terhadap aturan daerah. Ia juga mengimbau agar warga yang ingin berusaha di Jakarta Barat untuk mematuhi peraturan yang ada.
Dengan tertib dalam aturan, Sukarlan yakin bahwa usaha di Jakarta Barat akan berjalan lancar, aman, dan nyaman tanpa harus terkena tindakan yustisi berulang kali. Hal ini juga akan memastikan keberlangsungan usaha yang berkelanjutan di wilayah tersebut.