Korban MY (19) ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar indekos di Kalibaru, Cilincing setelah dituduh tusukan oleh pelaku AS (37). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, mengkonfirmasi bahwa luka-luka tersebut akhirnya menyebabkan korban meninggal. Hasil autopsi mengungkapkan bahwa korban mengalami luka tusukan di bagian punggung sebelah kiri setelah pelaku melukainya dengan badik. Kejadian tersebut terjadi ketika korban berada sendirian di kamarnya, dan pelaku datang serta langsung menyerangnya.
Setelah kejadian itu, pelaku melarikan diri dengan kendaraan pribadi ke Stasiun Tambora, lalu naik bis menuju Brebes dan selanjutnya Bengkulu. Polisi berhasil menangkap pelaku di Bengkulu setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polda Bengkulu. Meskipun, teman sekamar pelaku mengaku tidak mengetahui aksi kriminal yang dilakukannya.
Pelaku yang ditangkap, AS (37), dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 351 KUHP ayat tiga dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Keberhasilan dalam menangkap pelaku ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Metro Jakarta Utara, Polsek Cilincing, dan Polda Bengkulu. Polisi telah menangkap AS setelah merespons serangkaian laporan dari saksi-saksi di lokasi kejadian.
Kematian korban ini menambah deretan insiden kejahatan di Jakarta Utara. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kesadaran akan keamanan dan kepatuhan hukum tetap harus ditingkatkan demi mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.