Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan pandangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurutnya, Presiden melihat bahwa negara harus turut serta dalam mengatasi masalah backlog kepemilikan rumah.
“Dia (Presiden) menyatakan adanya backlog 9,9 juta, ini harus diatasi negara harus hadir,” kata Moeldoko di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Moeldoko juga mengungkapkan bahwa dengan pendekatan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masih belum mampu menyelesaikan masalah tersebut.
“Pendekatan FLPP dengan subsidi bunga 5% ternyata pertumbuhannya tidak signifikan, hanya sekitar 300 ribu per tahun. Kapan akan mengejar, sehingga diperlukan skema baru. Sebelumnya skema tersebut untuk ASN adalah Bapertarum, namun karena cakupannya lebih luas maka munculah Tapera,” jelas Moeldoko.
Selain itu, Moeldoko juga menanggapi tentang penolakan dan penundaan penerapan iuran Tapera. Menurutnya, hingga saat ini aturan tersebut belum diterapkan karena masih dalam tahap konsultasi antara kedua belah pihak.
“Masalahnya bukanlah penundaan atau tidak, tetapi mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak sehingga nantinya akan ada perbaikan dalam peraturan menteri,” kata Moeldoko.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, besaran simpanan peserta dari gaji atau upah mencapai 3%. Jumlah simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sendiri sebesar 2,5%. Sedangkan besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Pada Pasal 68, pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP No. 25 Tahun 2020. Ini artinya para pekerja harus mendaftarkan pegawainya sebagai peserta Tapera paling lambat tahun 2027.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Potongan Tapera Bikin Heboh, DPR Bakal Lakukan Hal Ini!
(emy/mij)