Menko Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera melarang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan pribadi tertentu. Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh golongan masyarakat yang berhak mendapatkannya.
Menurut Luhut, mobil-mobil ‘mahal’ tidak akan bisa lagi mengisi BBM subsidi. Penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran dilakukan dengan mencatat plat nomor kendaraan. Mobil yang tergolong ‘mahal’ tidak akan mendapatkan BBM bersubsidi. Hal ini sudah dikomunikasikan dengan PT Pertamina.
Pemerintah sedang merevisi aturan mengenai jenis kendaraan yang dilarang mengisi BBM Pertalite dan Solar subsidi. Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebutkan bahwa kendaraan pribadi dilarang mengisi BBM Pertalite. Meski belum diumumkan secara resmi, rencananya mobil dengan mesin di atas 1.400 cc dan motor di atas 250 cc akan dilarang mengisi BBM Pertalite.
Pemerintah masih dalam pembahasan untuk menentukan aturan tersebut. (wia)