portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Ribut PPN Terhadap Apartemen Untuk IPL, Penghuni dan DJP Berselisih Hukum

Ribut PPN Terhadap Apartemen Untuk IPL, Penghuni dan DJP Berselisih Hukum

Jakarta, CNBC Indonesia – Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) rumah susun-apartemen yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% telah menimbulkan kontroversi. Para penghuni rumah susun dan apartemen menolak penerapan PPN 11% pada IPL. Mereka mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta mengungkapkan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, PPPSRS diatur sebagai badan hukum yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak mencari keuntungan.

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor 01/PJ.33/1998, kegiatan pengelolaan yang dilakukan oleh PPPSRS disamakan dengan kegiatan RT/RW yang bergerak di bidang kemasyarakatan. Oleh karena itu, jasa pengelolaan tersebut termasuk dalam kategori jasa pelayanan sosial yang tidak terkena PPN.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, yang menyatakan bahwa jasa di bidang pelayanan sosial tidak dikenakan PPN. Aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 pasal 7 yang menyatakan bahwa jasa di bidang pelayanan sosial tidak dikenakan pajak.

Menyikapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa aturan pengenaan PPN terhadap IPL rumah susun-apartemen merupakan aturan lama. DJP menduga bahwa aturan tersebut baru mencuat karena banyak pihak yang tidak mengetahuinya.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Muchamad Arifin menyebutkan bahwa aturan mengenai pengenaan PPN atas IPL terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Pengelolaan apartemen dianggap sebagai jasa yang tidak dikecualikan dari PPN.

Arifin menjelaskan bahwa biaya pengelolaan atau pemeliharaan yang ditagih kepada penghuni apartemen, dan selisih biaya tersebut yang terkena PPN. Hal ini tidak berlaku untuk biaya listrik atau air yang tidak terkena PPN, namun jasa pengelolaan apartemen yang dikenai PPN.

Aturan ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang menyebutkan beberapa jenis jasa pelayanan sosial yang tidak dikenakan PPN. Salah satunya adalah jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Dalam diskusi dengan media, Muchamad Arifin menegaskan bahwa aturan mengenai PPN untuk IPL rumah susun-apartemen bukanlah aturan baru, namun telah ada sebelumnya. Selain itu, DJP mengklaim bahwa aturan ini tidak berlaku untuk biaya listrik dan air tertentu yang tidak terkena PPN, namun hanya pada jasa pengelolaan apartemen.

Akhirnya, Arifin menegaskan bahwa penerapan PPN atas IPL rumah susun-apartemen merupakan ketentuan yang telah ada sebelumnya dan bukan aturan baru yang diterapkan kepada penghuni apartemen.

Referensi: [CNBC Indonesia](https://cnbcindonesia.com/news/20240925194413-8-574654/video-ipl-rusun-apartemen-bakal-kena-ppn-11-ini-buktinya)