Pemerintah Indonesia sedang menjalankan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan, dalam bidang pertanian untuk mencapai swasembada. Namun, upaya ini mendapat kritik karena dianggap merusak lingkungan setempat.
Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke dimulai pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024. Surat tersebut memberikan izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan dalam rangka pertahanan dan keamanan oleh Kementerian Pertahanan RI. Kawasan yang terlibat mencakup 13.540 hektar di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat bahwa lokasi proyek ini berada di kawasan hutan adat dan memiliki nilai konservasi tinggi. Beberapa pemilik tanah di Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend, dan Gebze Dinaulik melaporkan bahwa tanah mereka telah digusur.
PUSAKA menilai bahwa proyek ini melanggar hak hidup dan hak masyarakat adat serta merusak lingkungan hidup yang dijamin dalam hukum. Mereka juga mengkritik bahwa prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC) tidak dipatuhi sebelum proyek dimulai.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua juga mengkritik proyek ini, khususnya terkait perlindungan Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam yang terancam. LBH Papua mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan pengemban proyek untuk menghentikan penghancuran kawasan tersebut.
Meskipun mendapat kritik, pemerintah terus melanjutkan Proyek Strategis Nasional di Merauke, dengan fokus pada pengembangan produksi pangan. Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai rencana untuk memperkuat ketahanan pangan dan mencapai swasembada.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, juga memastikan komitmen pemerintah untuk menjadikan Merauke sebagai lumbung pangan dunia. Berbagai langkah telah diambil untuk mempercepat target tersebut, meskipun proyek ini masih menuai kontroversi terkait dampak lingkungan yang ditimbulkannya.