portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Niat Baik Kami Adalah Itu!

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperjelas kabar tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online. Menurutnya, Ida mengatakan bahwa hal itu hanya sebatas imbauan.

“Sebenarnya yang disampaikan Bu Dirjen itu adalah niat baik kami untuk mendorong platform untuk memberikan THR,” kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/3/2024).

Ida menyatakan bahwa imbauan tersebut tidak termasuk dalam lingkup surat edaran THR yang telah dikeluarkan oleh kementerian ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Ida menegaskan bahwa hal itu hanya sebagai niat baik dari Kementerian untuk mendorong aplikasi ojek online atau driver online untuk memberikan perhatian kepada mitra mereka.

“Karena ini berkaitan dengan kemitraan, maka tidak masuk dalam cakupan. Ini sebenarnya lebih kepada niat baik kami, bahwa perusahaan seharusnya memberikan bentuk insentif atau perhatian lain kepada para mitra ojek online,” kata Ida.

Ida menyadari bahwa hubungan antara aplikasi dan pengemudi ojek online bukan sebagai tenaga kerja melainkan sebagai kemitraan. Oleh karena itu, Ida berharap bahwa aplikasi juga akan memberikan perhatian terhadap nasib para pengemudi ojek online.

“Semoga nantinya akan ada aturan yang jelas, sekali lagi dipahami bahwa ini adalah niat baik kami agar mereka mendapatkan perhatian,” jelasnya.

Selain itu, Ida menyatakan bahwa masalah ini akan dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi 9, besok (26/3/2024). “Kami akan memberikan penjelasan yang lebih rinci kepada Komisi 9,” tambahnya.

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pihaknya mengimbau untuk memberikan THR kepada driver ojek online. Putri menjelaskan bahwa meskipun driver ojek online bekerja sebagai mitra, mereka termasuk dalam kategori PKWT dan berhak atas THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) THR yang dikeluarkan oleh Kemnaker pada Senin (18/3) lalu.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, menjelaskan bahwa Kemnaker memberikan perhatian kepada para pengemudi ojek online dengan mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan THR.

“Kita memberikan dorongan, imbauan, dan meyakinkan bahwa ini juga memiliki aspek kemanusiaan dan solidaritas bagi ojek online dan keluarganya,” katanya.

Dita juga menegaskan bahwa perusahaan aplikasi yang tidak membayar THR kepada pengemudi tidak akan dikenakan sanksi. “Sanksi? Sejauh ini tidak, karena ini hanya imbauan, dan kami berharap adanya solidaritas,” jelasnya.

[Gambas:Video CNBC]