portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Sri Mulyani: PPN 12% akan Ditentukan oleh Presiden Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka suara tentang implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Meskipun kebijakan tersebut sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR pada tahun 2021, namun masih berpotensi untuk diubah.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 7 menyebutkan bahwa kenaikan PPN menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kenaikan ini akan kembali terjadi pada 1 Januari 2025 menjadi 12%.

“Peningkatan PPN menjadi 12% sudah dibahas, ini juga termasuk dalam fatsun politik UU HPP yang telah kita semua sepakati namun kita hormati pemerintah baru,” ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Menurut Sri Mulyani, pemerintah yang baru berhak untuk mengubah kebijakan yang sudah disepakati sebelumnya, sesuai dengan arah dan kebijakan yang dijanjikan selama kampanye.

“Maka jika target PPN tetap 11%, akan disesuaikan,” katanya.

Sri Mulyani akan merancang APBN 2025 sesuai dengan batasan yang telah diatur dalam UU Keuangan Negara. APBN akan dirancang dalam bentuk garis besar yang hanya memuat belanja wajib dan rutin pemerintah.

Dari postur tersebut, akan terlihat ruang fiskal yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah baru di tahun pertama. “Kami akan memberikan sinyal tentang seberapa besar ruang fiskalnya,” kata Sri Mulyani.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Penting Banget! Saat Resign Jangan Lupa Minta Dokumen Ini

(mij/mij)