portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Ini Alasan Mengapa Pemerintah Memperpanjang Bantuan Beras hingga Tahun 2024

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa bantuan beras bukanlah bantuan sosial reguler dari pemerintah. Bantuan ini merupakan bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP).

Hal ini diungkapkan dalam Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 & 2/PHPU.PRES-XXII/2024 pagi ini.

Muhadjir menegaskan bahwa bantuan ini diberikan untuk menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin terutama dalam hal komoditas pangan. Dia menolak jika program ini dikaitkan dengan pesta demokrasi.

“Bantuan pangan beras CBP bukan merupakan bantuan sosial reguler, melainkan bantuan pangan yang diberikan oleh pemerintah,” tegas Muhadjir.

“Bantuan ini diberikan dari Januari hingga Juni 2024 adalah program perpanjangan dari tahun 2023. Tujuannya adalah untuk memitigasi bencana El Nino dan menjaga daya beli masyarakat,” lanjutnya.

Bantuan ini merupakan kewenangan Bapanas. Nilai bantuan ini mencakup 10 Kg beras kepada 22 juta keluarga penerima manfaat. Dasar hukumnya, menurut Muhadjir, adalah Perpres No. 125 Tahun 2022.

Bantuan beras ini menjadi perhatian di tengah sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung pada 14 Februari 2024. Bantuan beras merupakan salah satu dari sejumlah program bantuan yang diberikan oleh pemerintahan Jokowi kepada kelompok masyarakat sasaran.

Program bantuan beras ini sudah berjalan sekitar setahun. Sejak diluncurkan kembali pada awal Januari 2024, Jokowi beberapa kali menyatakan niatnya untuk melanjutkan penyaluran bantuan beras ini.