Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan pemukiman Palestina merupakan tindakan ilegal dan harus segera ditarik. Informasi lebih lanjut dapat dilihat dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 22/07/2024).
Mahkamah Internasional Menyerukan Israel untuk Mundur dari Palestina
Read Also
Recommendation for You
Daftar Isi Jakarta, CNBC Indonesia – Pertempuran terus berlanjut di Timur Tengah. Eskalasi konflik ini…
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan dan insentif untuk menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan…
Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberikan peringatan kepada menterinya mengenai pelaksanaan program…
Jakarta, CNBC Indonesia – Prabowo telah resmi melantik para pembantunya. Namun jika dibandingkan dengan Pemerintahan…