portal berita online terbaik di indonesia

Badan Intelijen Negara Mengalami Restrukturisasi – indoberita.net

Dinamika Restrukturisasi Intelijen di BIN (Badan Intelijen Negara)

Ketika mendengar kata “intelijen,” biasanya kita mengaitkannya dengan serangkaian aktivitas yang dilakukan secara tertutup, diam-diam, dan penuh rahasia. Namun, pada dasarnya, intelijen adalah proses pengumpulan informasi yang pada akhirnya akan digunakan oleh pembuat kebijakan untuk mengambil keputusan. Menurut Carl dan Banccroft (1990), intelijen adalah produk dari proses pengumpulan informasi yang terkait dengan aktivitas domestik dan luar negeri. Sementara menurut Lowenthal (2008), intelijen adalah proses pengumpulan dan analisis informasi yang berkaitan dengan permintaan informasi spesifik tentang keamanan nasional, yang kemudian diberikan kepada pembuat kebijakan keamanan.

Dalam berbagai kajian tentang intelijen, terdapat beberapa fungsi penting intelijen, seperti pengumpulan informasi, analisis informasi, kontra-intelijen, operasi khusus, dan manajemen intelijen. Berdasarkan fungsi-fungsi tersebut, intelijen dapat dikategorikan ke dalam beberapa kategori, seperti intelijen taktis, strategis, operasional, dan domestik maupun luar negeri.

Di Indonesia, Reformasi tahun 1998 membawa dampak signifikan pada berbagai aspek politik dan pemerintahan, termasuk dalam hal intelijen. Sebelum reformasi, kegiatan intelijen sering dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan alat untuk mempertahankan kekuasaan politik. Namun, dengan reformasi tersebut, muncul tuntutan kuat untuk melakukan reformasi pada lembaga intelijen negara. Salah satu hasil penting dari upaya tersebut adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Badan Intelijen Negara (BIN).

Sejarah intelijen di Indonesia terbagi menjadi tiga periode: Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Di era Orde Lama, fungsi intelijen berfokus pada intelijen tempur dan teritorial untuk menghadapi berbagai gejolak pasca kemerdekaan. Dalam era ini, terbentuk Badan Rahasia Negara Indonesia (BRANI) dan Badan Intelijen Pusat. Sementara di era Orde Baru, intelijen mengalami pelembagaan ke dalam empat lembaga intelijen, termasuk intelijen militer strategis, sipil, operasi dan koordinasi, serta informal.

Reformasi tahun 1998 mendorong reformasi struktural di sektor keamanan, termasuk dalam intelijen. Proses diskusi intensif antara pemerintah dan DPR menghasilkan UU tentang BIN untuk meningkatkan kredibilitas lembaga intelijen dan menjawab tantangan keamanan ke depan. Namun, setelah UU tersebut disahkan, masih banyak tantangan yang harus dihadapi BIN, seperti restrukturisasi internal lembaga untuk menghadapi berbagai dinamika ancaman yang terus berubah.

Intelijen memainkan peran penting dalam membangun sistem peringatan dini untuk menghadapi berbagai ancaman, seperti terorisme, radikalisme, kejahatan siber, konflik sosial, dan separatisme. Untuk itu, restrukturisasi kelembagaan intelijen negara menjadi penting, termasuk penguatan koordinasi, akuntabilitas, modernisasi teknologi dan infrastruktur, serta peningkatan kapasitas personel intelijen.

Restrukturisasi kelembagaan intelijen, termasuk BIN, perlu dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan keamanan yang kompleks dan dinamis. Dengan restrukturisasi yang tepat, diharapkan BIN dapat lebih efektif dalam menghadapi ancaman dan menjaga keamanan nasional.

Yudha Kurniawan dosen Universitas Indonesia

Sumber: https://news.detik.com/kolom/d-7501181/restrukturisasi-badan-intelijen-negara

Source link