portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Setoran Cukai Era Prabowo Dipatok Rp 244 Triliun dengan Adanya Minuman Berpemanis

Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI telah mencapai kesepakatan mengenai target penerimaan cukai dalam Rancangan Undang-Undang APBN 2025 sebesar Rp 244,19 triliun. Target ini naik 5,9% dari target APBN 2024 sebesar Rp 230,5 triliun.

“Jumlahnya direncanakan sebesar Rp 244,198 triliun,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat membacakan draft RUU APBN 2025 dalam rapat kerja dengan Banggar DPR RI, Selasa, (17/9/2024).

Heru menjelaskan bahwa penerimaan cukai akan berasal dari cukai hasil tembakau (CHT); minuman etil alkohol; cukai etanol dan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Meski demikian, Heru tidak menjelaskan besaran penerimaan yang diterima pemerintah dari ekstensifikasi cukai MBDK.

Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan pemerintah menetapkan tarif cukai MBDK sebesar 2,5% pada tahun 2025, dengan rencana kenaikan bertahap hingga mencapai 20%.

Kesimpulan ini diambil dalam rapat antara BAKN DPR RI dengan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dan Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani di DPR pada Selasa, (10/9/2024).

“BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar minimal 2,5% pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20%,” kata Ketua BAKN Wahyu Sanjaya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyebut bahwa pemerintah telah menerima masukan dari BAKN terkait cukai MBDK. Menurut dia, tarif 2,5% pada tahun 2025 sudah termasuk dalam Nota Keuangan.

“Itu sesuai kebijakan yang sudah kita tulis di Nota Keuangan,” kata dia.

Exit mobile version