portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Pilpres Ulang 26 Juni Segera Dilakukan

Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Tidak hanya itu, Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilpres 2024 antara pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan A. Muhaimin Iskandar serta Ganjar-Mahfud paling lambat pada tanggal 26 Juni 2024.

Permohonan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).

Berikut adalah lima permohonan yang diajukan oleh TPN Ganjar-Mahfud kepada majelis hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
3. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang antara pasangan Anies Rasyid Baswedan dan A. Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD.
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan tersebut.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya:
Optimisme Megawati: Insya Allah Kita akan Menang 1 Putaran!

(miq/miq)