portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Mengembangkan Wirausaha bagi Penyandang Disabilitas untuk Mencapai Kemandirian Finansial

Terbatasnya akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas dan stigma negatif yang selama ini melekat atas ketidakmampuannya dalam bekerja merupakan tantangan yang harus dihadapi sekaligus menjadi peluang.

Salah satu peluang untuk menjawab tantangan tersebut adalah melalui pengembangan kewirausahaan yang melibatkan proses menerapkan ide usaha yang inovatif dan memiliki nilai ekonomi.

Pengembangan kewirausahaan memiliki manfaat bagi penyandang disabilitas diantaranya adalah pencapaian kemandirian finansial, perolehan hak untuk berusaha, berdaya dan tidak bergantung pada bantuan sosial serta pengakuan akan kontribusinya. Manfaat ini tidak hanya bagi penyandang disabilitas namun sebagai penguatan keberagamaan dalam dunia usaha.

Lalu model pengembangan kewirausahaan yang bagaimana agar dapat mendukung penyandang disabilitas untuk mengakses peluang kewirausahaan tersebut?

Salah satu model yang dapat dikembangkan adalah model sosial berbasis hak, dimana model ini memandang bahwa penyandang disabilitas sebagai bagian dari lingkungan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat kita yang dapat berperan di pelbagai aktivitas.

Adapun penekanan dari model sosial berbasis hak terletak pada cara pandang, bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses dalam berbagai aspek dan tidak lagi memandang dengan cara pandang kasihan (charity), sehingga bantuan yang diberikan berbasis pada hak (right-based). Sebagai contoh bantuan dalam penyediaan informasi dalam Bahasa Isyarat kepada individu dengan hambatan pendengaran bukan atas dasar rasa kasihan karena mereka tidak dapat mengakses informasi seperti orang lain, melainkan atas dasar pemahaman bahwa individu dengan hambatan pendengaran pun memiliki hak yang sama dengan individu lainnya dalam mengakses informasi.

Model ini tidak hanya menuntut perubahan cara pandang saja, namun menekankan pada pentingnya menciptakan lingkungan fisik dan sikap yang mudah diakses dan bebas hambatan yang memungkinkan penyandang disabilitas terlibat sepenuhnya dalam upaya kewirausahaan maupun ketenagakerjaan.

Oleh sebab itu tidak hanya diperlukan penyiapan infrastruktur fisik saja, pembuatan kebijakan dan program kewirausahaan inklusif yang memberikan dukungan pendampingan, pelatihan dan keuangan yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik pengusaha penyandang disabilitas menjadi paling relevan.

Dengan menumbuhkan lingkungan kewirausahaan yang inklusif tidak hanya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi namun dapat mengembangkan iklim inklusivitas dimana keberagaman diakui dan dihargai serta direspon positif oleh masyarakat.

Strategi untuk pengembangan kewirausahaan dengan model sosial berbasis hak dapat dilakukan dengan beberapa langkah, yaitu: 1) analisis kebutuhan dengan mengidentifikasi potensi dan keterampilan yang dimiliki oleh penyandang disabilitas, 2) memberikan pengetahuan kewirausahaan yang sesuai dengan kebutuhan dan minat, 3) memberikan pelatihan yang mencakup tentang perencanaan bisnis, manajemen keuangan, teknik pemasaran, manajemen risiko dan keterampilan lainnya, 4) pemilihan dan penerapan teknologi yang tepat, 5) proses pendampingan dalam mengembangkan dan menjalankan bisnis serta dukungan motivasi, 6) memperluas akses terhadap sumber daya, jejaring dan pendanaan, 7) pembinaan dan mentorship untuk upaya optimalisasi usaha dengan evaluasi kinerja, strategi pengembangan dalam meningkatkan profit dan keberlanjutan usaha.

Untuk mengimplementasikan strategi di atas diperlukan membangun pusat kewirausahaan terpadu disetiap wilayah. Pembangunan pusat kewirausahaan terpadu disetiap wilayah akan menciptakan efek terakomodasi potensi lokal. Hal ini sudah sejalan dengan upaya pemerintah melalui program Pusat Layanan Usaha Terpadu atau yang sering disingkat dengan PLUT, yang dilegalisasi melalui Peraturan Kementerian Koperasi dan UKM (Permenkop) No. 9 Tahun 2013. Program PLUT ini adalah salah satu program Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) untuk mendorong UKM naik kelas yang mulai dijalankan sejak tahun 2014.

Melihat dari fungsi PLUT saat ini yang berfokus pada pendampingan maka diperlukan perluasan fungsi pada aspek jaringan, dukungan yang bersifat administratif seperti perizinan usaha dan pendanaan yang berpihak pada pengusaha penyandang disabilitas. Melalui perluasan fungsi pusat kewirausahaan terpadu tersebut dapat mendorong pemerintah dan sektor swasta untuk mengalokasikan sumber daya yang memadai dan berinvestasi pada infrastruktur, fasilitas, dan layanan pendukung yang diperlukan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi penuh dalam ekosistem kewirausahaan dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi bangsa.

Perluasan fungsi akan optimal jika dalam proses penyebaran informasi pun dapat merata keseluruh lapisan, mengingat belum semua masyarakat dapat mengakses informasi secara digital maka kemitraan dengan lembaga kemasyarakatan yang terdekat dari masyarakat sangat diperlukan, sehingga para pelaku usaha dapat mengetahui dan memahami alur layanan yang dapat diakses di PLUT.

Lebih lanjut dalam model sosial berbasis hak diperlukan kolaborasi dan kemitraan, oleh sebab itu upaya berikutnya adalah pemberian dukungan terhadap komunitas pengusaha penyandang disabilitas dan komunitas yang berfokus pada pemberdayaan penyandang disabilitas dalam bidang ekonomi.

Tidak mudah untuk menerapkan model jika tidak memiliki prinsip keberpihakan kepada penyandang disabilitas, pemerintah perlu menginisiasi proses analisis kebutuhan dan mengidentifikasi berbagai jenis usaha dengan melibatkan organisasi lintas sektor yang memiliki visi dan keberpihakan yang sama.

Untuk sepenuhnya mewujudkan potensi model ini, keberpihakan, kolaborasi dan kemitraan antara lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, sektor swasta, dan komunitas disabilitas sangatlah penting.

Dengan bekerja sama, para stakeholder dapat mengatasi hambatan sistemik, mengadvokasi perubahan kebijakan, dan menciptakan ekosistem yang mendukung keberhasilan partisipasi pengusaha penyandang disabilitas dalam perekonomian.

Dengan memprioritaskan pengembangan dan penerapan model ini, masyarakat dapat menganut prinsip keberagaman, kesetaraan, dan inklusif, serta benar-benar menciptakan peluang bagi seluruh anggota masyarakat untuk berkembang sehingga kewirausahaan inklusif bukan hanya sebuah ilusi belaka.

*Dosen Pendidikan Khusus pada Universitas Negeri Jakarta

Artikel Selanjutnya
Bank Neo Commerce Umumkan Pengunduran Diri Pamitra Wineka

(adv/adv)

Exit mobile version