portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

DPRD DKI Meminta Presiden untuk Memperpanjang Masa Jabatan Heru Budi

Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta meminta Presiden RI Jokowi untuk memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, bahwa masa jabatan Pj hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi.

Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan, meski secara aturan jabatan Heru akan berakhir pada 17 Oktober mendatang, akan tetapi pemerintah bisa saja memperpanjang masa jabatannya. Ini mengingat, banyak hal yang bisa menjadi pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang jabatan Heru sebagai Pj Gubernur.

Pertama, berakhirnya masa jabatan Heru dengan jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta hasil Pilkada tidak lebih dari enam bulan. Pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024, sedangkan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif sekitar Januari 2025.

“Kalau dari pandangan saya ya kan ini dia hanya tinggal 3-4 bulan lagi, saya pikir dari (pendapat) pribadi saya yah, beliau (Heru) saja yang melanjutkan sebagai Pj Gubernur,” kata Jhonny, Jumat (6/9/2024).

Alasan kedua, kata dia, jika dipilih Pj Gubernur yang baru maka memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatan barunya. Berbeda dengan Heru, dia sudah berpengalaman sebagai Pj Gubernur sejak 17 Oktober 2022 lalu, sehingga dia tinggal mengeksekusi ataupun menyiapkan program strategis untuk dieksekusi oleh pejabat definitif selanjutnya.

Sebagai contoh soal program sekolah gratis untuk sekolah swasta di Jakarta dari jenjang SD sampai SMA/SMK. Anggota DPRD DKI Jakarta di Komisi E pada periode 2019-2024 lalu telah merekomendasikan agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyiapkan pagu anggaran untuk program sekolah gratis yang dimulai pada 2025 mendatang.

“Pak Heru itu layak dan kalau ganti lagi posisinya agak nanggung, karena ini cuma tiga bulan. Kalau datang (Pj Gubernur) yang baru lagi nanti paling tidak dia harus belajar satu tahun lagi, apa gunanya,” jelasnya.

Di samping itu, Jhonny mengatakan, aspirasinya ini akan disampaikan kepada 14 orang koleganya di DPRD DKI Jakarta dari PDIP agar memiliki kesepahaman yang sama. Dorongan Jhonny ini untuk atas pertimbangan kelancaran dari roda organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintahan DKI Jakarta berjalan dengan baik sampai dilantiknya pejabat definitif hasil Pilkada Jakarta.

“Saya melihatnya lebih kepada bagaimana roda OPD kita ini bisa berjalan normal, kemudian kebijakan-kebijakan yang sudah dicanangkan ini bisa langsung dieksekusi oleh beliau (Heru) dan tidak lagi mundur. Kalau ada Pj baru, yah dia harus belajar lagi,” imbuhnya.

Meski demikian, ia menegaskan, aspirasi ini tidak bisa dilakukan sepihak oleh Fraksi PDIP saja di DPRD DKI Jakarta, sehingga diperlukan fraksi lain. Karena itu, pihaknya akan menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (11/9/2024) mendatang.

Rapat itu membahas dan menetapkan usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing partai politik di DPD DKI Jakarta. Tercatat ada 11 partai politik yang menduduki 106 kursi di DPRD DKI Jakarta. Jhonny menjelaskan, masing-masing fraksi nantinya akan mengusulkan maksimal tiga nama sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta.

Setelah nama itu terkumpul, DPRD DKI Jakarta akan meneruskan aspirasi ini kepada Kemendagri untuk diteruskan kepada Presiden selaku pemegang hak yang memilih Pj Gubernur.

“Tapi kalau nanti kami hanya sepakat satu orang saja, yah nggak ada masalah. Nanti hasil rapat kami ini akan dikirim ke Kemendagri,” kata dia.

Rapimgab ini dilakukan sebagai sikap pemerintah pusat yang menghargai aspirasi rakyat Jakarta. Diketahui, posisi anggota dewan di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat merupakan representatif dari suara warga Jakarta.

“Walaupun sebetulnya nanti menjadi domainnya Presiden yang dilaksanakan oleh Kemendagri, tapi kan perlu juga didengarkan aspek-aspek kearifan lokal sama seperti yang sebelumnya (penetapan usulan Pj Gubernur 2022 lalu),” ungkap dia.

Menurut dia, jabatan Heru sebagai Pj Gubernur sebetulnya bisa saja diperpanjang tergantung kebutuhan legislatif maupun eksekutif. Apalagi jadwal berakhirnya masa jabatan Heru dengan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah juga tidak terlalu jauh, sehingga lebih baik masa jabatannya diperpanjang.

“Oke dia (Heru) berakhir dua tahun, tapi kan tidak dikhususkan harus dua tahun, karena bisa diperpanjang sesuai kebutuhan,” tandasnya.

Exit mobile version