Pembunuh Pria di Kamar Indekos Cilincing Ditangkap: Berita Terkini

Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) karena dugaan pembunuhan terhadap seorang pria dengan inisial MY alias A di sebuah kamar indekos di Kalibaru, Cilincing pada Sabtu (28/8). Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Bengkulu setelah penyelidikan intensif. Pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selama penangkapan, petugas berhasil menyita sebuah badik sepanjang 30 sentimeter yang diduga digunakan untuk menyerang korban. Diketahui, motif dari penusukan tersebut adalah konflik asmara antara pelaku, korban, dan seorang perempuan terkait. Korban rencananya akan putus dengan pacarnya yang merupakan mantan pacar pelaku, menyebabkan ketegangan di antara ketiganya.

Konflik semakin memanas ketika korban mengirimkan pesan provokatif kepada pelaku melalui pesan singkat WhatsApp. Emosi yang memuncak kemudian memicu cekcok di kos pelaku dan berujung pada penusukan yang mengakibatkan korban terluka. Kejadian ini menjadi pelajaran yang tragis akibat dari konflik yang berkembang di antara mereka.

Source link

Exit mobile version